Inilah Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Untuk TPG 2019

Assalamualaikum wr.wb

Sekarang sudah memasuki bulan ke tiga di semester 1 tahun ajaran 2019/2020. Untuk update data guru sertifikasi melalui dapodik sudah bisa kita lihat di INFO GTK versi 2019.1.1. Agar sertifikasi guru bisa lancar sesuai Juknis TPG 2019, maka guru tersebut harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun . Lalu bagaimana kalau guru tersebut mengajar kurang dari 24 Jam? tentunya harus melakukan pemenuhan mengajar di sekolah lain atau dengan memiliki tugas tambahan.




Berikut admin akan berikan daftar tugas tambahan guru berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018 yang saat ini masih berlaku untuk validasi tunjangan profesi guru di tahun 2019/2020 salinannya bisa didownload disini

DAFTAR TUGAS TAMBAHAN GURU

Berikut daftar tugas tambahan guru sesuai permendikbud nomor 15 tahun 2018 pasal 4 ayat 7 :
  • Wakil Kepala Sekolah 
  • Ketua Program Keahlian Sekolah 
  • Kepala Perpustakaan Sekolah
  • Kepala Laboratorium, Bengkel, Unit Produksi / Teaching Factory Sekolah 

Tugas tambahan diatas diekuivalensikan 12 (dua belas) Jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau Pembimbingan terhadap 3 Rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  • Pembimbingan Khusus pada Sekolah yang menyelengarakan pendidikan Inklusif/ terpadu, 
diekuivalensikan 6 (enam) Jam Tatap Muka Per Minggu bagi Guru Pendidikan Khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan


TUGAS TAMBAHAN LAINNYA

Selain tugas tambahan yang disebutkan diatas ada pula tugas tambahan lainnya. Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1 adalah sebagai berikut:
  1. Walikelas
  2. Pembina Osis
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
  5. Guru Piket
  6. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  7. Penilai Kerja Guru
  8. Pengurus Organisasi/Asosiasi Guru
  9. Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan menengah
Untuk tugas tambahan nomor 1 sampai 7 dilaksanakan pada Satuan Pendidikan Administrasi Pangkalnya
Tugas tambahan lainnya diatas diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak 6 (enam) Jam Tatap Muka Per Minggu. 

Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih Tugas Tambahan lainnya diatas oleh Guru Bimbingan Konseling atau Guru TIK dapat diekuivalensikan dengan pembimbingan 1 Rombongan Belajar pertahun.

Demikian daftar tugas tambahan guru yang diakui untuk pencairan tunjangan profesi guru tahun 2019/2020 ini semoga bermanfaat

Wassalamualaikum wr.wb

Post a Comment

1 Comments

Berkomentarlah Dengan Baik Dan Sopan
Segala Komentar Yang Masuk Akan Dimoderasi Dahulu Sebelum Ditampilkan